Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
JawaPos.com - Penundaan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi pantai utara
Jakarta dan tata ruang kawasan strategis, bakal disusul penghentian
kegiatan reklamasi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Very Younefil, Sabtu (9/4).
"Kita juga meminta semua reklamasi
di-police line, tidak boleh ada aktivitas," kata Very dalam sebuah
diskusi di Cikini, Jakarta.
Very menuturkan, legislator DPRD DKI
setuju apabila mega proyek reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta
itu diambil alih pemerintah pusat.
Ahok, kata dia, tidak perlu ngotot
meneruskan reklamasi meski pembahasan dua raperda itu ditunda. Sebab,
itu bisa menambah pelanggaran aturan.
"Kasihan Pak gubernurnya kalau jalan terus. Berarti tambah banyak lagi kesalahan nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Ahok dinilai banyak menabrak
aturan dalam pelaksanaan reklamasi. Di antaranya, aturan tentang Tata
Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52
Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ahok diketahui telah mengeluarkan
izin kepada sejumlah perusahaan pengembang untuk melaksanakan reklamasi
17 pulau di pesisir utara Jakarta. Padahal, pembahasan Raperda tentang
zonasi dan tata ruang kawasan strategis Jakarta belum diselesaikan DPRD
DKI Jakarta.
Kisruh soal reklamasi pun bertambah
lantaran kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menerima uang
Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja,
melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Diketahui, PT APL merupakan salah
satu perusahaan pengembang yang mendapatkan izin gubernur DKI Jakarta
untuk menggarap proyek reklamasi.
KPK menduga Ariesman menyuap Sanusi
untuk memengaruhi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi
pantai utara Jakarta dan tata ruang kawasan strategis DKI Jakarta.(put/jpg)
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar