Pemprov DKI
JawaPos.com - Ketua
Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono menyebutkan selama
ini banyak kebijakan publik yang dilahirkan di Pemprov DKI bernuansa
kebohongan.
Kebohongan itu terbongkar setelah
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M
Sanusi, Kamis malam (31/3) lalu.
Dikatakan Abdulhamid Dipopramono,
tertangkapnya M Sanusi menjadi titik balik tentang seperti apa model
pembuatan kebijakan publik di DKI Jakarta yang dijalankan secara
tertutup.
"Penangkapan Sanusi terkait suap
dari pengusaha kakap menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik di
DKI penuh kebohongan dan hanya dilakukan segelintir elite eksekutif,
legislatif, dan pengusaha secara diam-diam," kata Hamid melalui siaran
persnya, Selasa (5/4).
Akibatnya ukuran pembangunan untuk kepentingan rakyat pun menjadi bias tak jelas.
Hal tersebut bertentangan dengan
asas keterbukaan informasi seperti diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penyusunan perda reklamasi dan tata
ruang merupakan kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang
banyak yang dampaknya sangat luas ditinjau dari segala aspek seperti
mata pencaharian nelayan, banjir Jakarta, hingga lingkungan hidup.
Namun baru diketahui bahwa
pemerintah tidak melibatkan publik sejak awal, sejak dikeluarkannya
Keppres Nomor 5/1995 tentang Raklamasi Pantura Jakarta, Perda Nomor
8/1995 yang menabarak RUTR 1985-2005, Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW
2030 yang mengubah Perda Nomor 8/1995.
Kemudian, terbitnya izin prinsip
Gubernur Nomor 1290 sampai 1295 tahun 2012, SK Gubernur DKI Nomor
2238/2014 yang berisi izin pelaksanaan reklamasi, dan peraturan terkait
lainnya.
"Bahkan telah dilanjutkan tahap konstruksi saat ini padahal tidak melewati konsultasi publik," jelas Hamid.
Atas fakta ini, KIP berharap hasil
tangkap tangan KPK harus menjadi pembelajaran kepada semua pengambil
kebijakan publik untuk mengikuti kaidah seperti disebut dalam tujuan UU
KIP.
Sehingga, seluruh kebijakan publik
yang sudah dilakukan secara tertutup harus ditinjau kembali agar
kongkalikong oleh segelintir elite tidak terjadi.
"Sedangkan untuk kebijakan-kebijakan
publik yang belum diambil, wajib hukumnya untuk dilakukan sesuai kaidah
tatakelola yang baik, termasuk harus mengikuti aturan UU KIP,"
pungkasnya. (fat/jpnn/iil/JPG)
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar