Kamis, 07 April 2016

UU Nomor 1/2014, Perizinan Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan Menteri

Posted by Unknown on 03.54.00 with No comments
Kamis, 07 April 2016 15:00
UU Nomor 1/2014, Perizinan Reklamasi Teluk Jakarta Kewenangan Menteri
 
JawaPos.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, menyarankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti duduk bersama.
Kedua belah pihak harus membicarakan pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta. Namun, Pramono Anung juga menyampaikan pendapat mengenai perizinan reklamasi di teluk Jakarta.

Pramono  membenarkan kewenangan memberi izin ada di tangan gubernur DKI. Itu sesuai dengan Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal banyak pakar hukum yang menyatakan keppres itu sudah mati. Di antara pakar hukum yang menyatakan hal itu adalah Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
Keduanya menilai keppres tahun 1995 itu otomatis mati. Sebab sudah terbit peraturan yang dari sisi hirarti setingkat dengan keppres tersebut. Yakni Perpres Nomor 122 tahun 2012.
Kemudian ada aturan yang lebih tinggi lagi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Selaih itu, ada Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang diisi berbagai elemen. Koalisi itu tengah menggugat perizinan reklamasi Pulau G, F, I, dan K di PTUN Jakarta Timur. 
Hari ini, Kamis (7/4), sidang dilanjutkan. Agendanya antara lain mendengar keterangan ahli dari tergugat intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podonoro Land).
Lalu mendengar jawaban tergugat intervensi proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Para tergugatnya yakni PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Proyek reklamasi yang sedang berjalan sarat dengan korupsi. Empat izin reklamasi terbit tanpa pengaturan zonasi dan ruang. Dipaksakan oleh gubernur," kata anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea kepada JawaPos.com kemarin.
Gawatnya, untuk memuluskan pembahasan raperda zonasi, pengembang menyuap anggota DPRD DKI. "Kami mengajak semua pihak melihat masalahnya secara serius," ucap Tigor.
Tigor yakin, kesewenang-wenangan tak akan bisa membungkam kebenaran. Karena itu, pihaknya terus berjuang. Karena sudah berusaha memahami duduk persoalan dengan sebaik-baiknya.
Bicara perizinan, sambung dia, orang bisa mengetahui dengan cukup jelas. Misalnya dengan mempelajari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Secara sederhana, pada undang-undang itu perizinan reklamasi menjadi kewenangan menteri terkait. Termasuk di Jakarta yang termasuk kawasan strategis nasional. 
"Di sana jelas mau kawasan strategis nasional tertentu atau kawasan strategis nasional kewenangannya di menteri. Sedangkan Kementerian KKP sudah meminta reklamasi di Jakarta dihentikan," bebernya.
Artinya, kata Tigor, gubernur DKI memang mengeluarkan izin reklamasi empat pulau tanpa berkoordinasi dengan menteri KKP.
Gubernur sebenarnya bisa memberi dan mencabut izin, namun itu ditetapkan sesuai kewenang-wenangannya. Sedangkan kawasan strategis nasional adalah kewenangan menteri KKP.
Jika menggunakan Keppres 52 tahun 1995, tindakan gubernur DKI benar. Namun, menurut Tigor, keppres tersebut jelas sudah tak bisa digunakan. Artinya, gubernur DKI terlalu memaksakan kehendak.
Ketua DPW KNTI DKI, Muhammad Taher mengatakan, gubernur DKI terus membangun opini. Kini gubernur tampak menguat atas adanya statemen seskab yang menyatakan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih berlaku.
"Tapi seskab itu bukan penagak hukum. Jadi bukan sumber kebenaran. Kenapa mereka tak pernah bicara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014?," ujar dia.
Secara hirarki undang-undang lebih tinggi dari keppres. Dengan demikian, otomatis keppres tahun 1995 gugur. Karena bertentangan dengan undang-undang baru tersebut. (ydh/JPG) 

Sumber : http://www.jawapos.com/


 
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar