Ilustrasi
JawaPos.com - Sekretaris
Kabinet (Seskab) Pramono Anung, menyarankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja
Purnama dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti duduk
bersama.
Kedua belah pihak harus membicarakan
pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta. Namun, Pramono Anung juga
menyampaikan pendapat mengenai perizinan reklamasi di teluk Jakarta.
Pramono membenarkan kewenangan
memberi izin ada di tangan gubernur DKI. Itu sesuai dengan Keppres Nomor
52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal banyak pakar hukum yang
menyatakan keppres itu sudah mati. Di antara pakar hukum yang menyatakan
hal itu adalah Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
Keduanya menilai keppres tahun 1995
itu otomatis mati. Sebab sudah terbit peraturan yang dari sisi hirarti
setingkat dengan keppres tersebut. Yakni Perpres Nomor 122 tahun 2012.
Kemudian ada aturan yang lebih tinggi
lagi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Selaih itu, ada Koalisi
Selamatkan Teluk Jakarta, yang diisi berbagai elemen. Koalisi itu tengah
menggugat perizinan reklamasi Pulau G, F, I, dan K di PTUN Jakarta
Timur.
Hari ini, Kamis (7/4), sidang dilanjutkan.
Agendanya antara lain mendengar keterangan ahli dari tergugat
intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podonoro
Land).
Lalu mendengar jawaban tergugat
intervensi proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Para tergugatnya yakni PT
Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Pakci, dan PT Pembangunan Jaya
Ancol.
"Proyek reklamasi yang sedang berjalan
sarat dengan korupsi. Empat izin reklamasi terbit tanpa pengaturan
zonasi dan ruang. Dipaksakan oleh gubernur," kata anggota Koalisi
Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea kepada JawaPos.com kemarin.
Gawatnya, untuk memuluskan pembahasan
raperda zonasi, pengembang menyuap anggota DPRD DKI. "Kami mengajak
semua pihak melihat masalahnya secara serius," ucap Tigor.
Tigor yakin, kesewenang-wenangan tak
akan bisa membungkam kebenaran. Karena itu, pihaknya terus berjuang.
Karena sudah berusaha memahami duduk persoalan dengan sebaik-baiknya.
Bicara perizinan, sambung dia, orang
bisa mengetahui dengan cukup jelas. Misalnya dengan mempelajari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Secara sederhana, pada undang-undang
itu perizinan reklamasi menjadi kewenangan menteri terkait. Termasuk di
Jakarta yang termasuk kawasan strategis nasional.
"Di sana jelas mau kawasan strategis
nasional tertentu atau kawasan strategis nasional kewenangannya di
menteri. Sedangkan Kementerian KKP sudah meminta reklamasi di Jakarta
dihentikan," bebernya.
Artinya, kata Tigor, gubernur DKI memang mengeluarkan izin reklamasi empat pulau tanpa berkoordinasi dengan menteri KKP.
Gubernur sebenarnya bisa memberi dan
mencabut izin, namun itu ditetapkan sesuai kewenang-wenangannya.
Sedangkan kawasan strategis nasional adalah kewenangan menteri KKP.
Jika menggunakan Keppres 52 tahun
1995, tindakan gubernur DKI benar. Namun, menurut Tigor, keppres
tersebut jelas sudah tak bisa digunakan. Artinya, gubernur DKI terlalu
memaksakan kehendak.
Ketua DPW KNTI DKI, Muhammad Taher
mengatakan, gubernur DKI terus membangun opini. Kini gubernur tampak
menguat atas adanya statemen seskab yang menyatakan Keppres Nomor 52
Tahun 1995 masih berlaku.
"Tapi seskab itu bukan penagak hukum.
Jadi bukan sumber kebenaran. Kenapa mereka tak pernah bicara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014?," ujar dia.
Secara hirarki undang-undang lebih
tinggi dari keppres. Dengan demikian, otomatis keppres tahun 1995 gugur.
Karena bertentangan dengan undang-undang baru tersebut. (ydh/JPG)
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar