Ilustrasi
JawaPos.com – Penyidik
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menjadikan Desiyani
(35) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang
(TPPU) peredaran narkoba yang dikendalikan Tedi Sudrajat, suaminya.
Penyidik terlebih dahulu menetapkan
status tersangka kepada Tedi, narapidana yang mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung.
"Iya benar. Tadi kami tetapkan
sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen BNNP Lampung AKP Defrizon
melalui ponselnya Jumat malam (1/4).
Menurut dia, penetapan tersangka
dilakukan setelah gelar perkara. Hasilnya, diperoleh cukup bukti untuk
menjerat Desiyani. Salah satunya, rekening bank yang didalamnya berisi
uang hasil transaksi narkotika. Ini diperkuat dengan keterangan saksi
dan dokumen lainnya.
Desiyani akan dijerat dengan pasal
137 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Ya, kami jerat pasal
TPPU dalam undang-undang narkotika,” sebut dia.
Defrizon melanjutkan, setelah
menjadi tersangka, Desiyani dititipkan ke Lapas Kelas IIA
Bandarlampung. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar