Sabtu, 02 April 2016

Terbukti Ada Transaksi, Istri Nyusul Suami ke Penjara

Posted by Unknown on 03.32.00 with No comments
Sabtu, 02 April 2016 12:10
Terbukti Ada Transaksi, Istri Nyusul Suami ke Penjara

JawaPos.com – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menjadikan Desiyani (35) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba yang dikendalikan Tedi Sudrajat, suaminya.
Penyidik terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada Tedi, narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung.
"Iya benar. Tadi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen BNNP Lampung AKP Defrizon melalui ponselnya Jumat malam (1/4).
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Hasilnya, diperoleh cukup bukti untuk menjerat Desiyani. Salah satunya, rekening bank yang didalamnya berisi uang hasil transaksi narkotika. Ini diperkuat dengan keterangan saksi dan dokumen lainnya.
Desiyani akan dijerat dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Ya, kami jerat pasal TPPU dalam undang-undang narkotika,” sebut dia.
Defrizon melanjutkan, setelah menjadi tersangka, Desiyani  dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bandarlampung. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Sumber : http://www.jawapos.com/
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar