Ilustrasi
JawaPos.com –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat
Edaran (SE) terkait dengan layanan aplikasi Over The Top (OTT).
Surat dengan Nomor 3 Tahun 2016 ini
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada penyedia layanan OTT dan
para penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi
regulasi penyediaan layanan aplikasi yang sedang disiapkan oleh
Kemenkominfo.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah
memberikan waktu yang memadai bagi para penyedia layanan Over the Top
untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait akan diberlakukannya
regulasi Penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet
(Over the Top),” sebut Surat Edaran itu.
Dalam surat edaran yang diunggah di
situs Kemenkominfo, Kamis (31/1) malam itu, dijelaskan bahwa OTT adalah
penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan layanan
konten melalui internet.
Penyedia layanan OTT berbentuk
perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sementara bagi pemain OTT asing juga
dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan
ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
“Bentuk Usaha Tetap didirikan
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,” tulis dalam Surat Edaran tersebut.
Aturan OTT tersebut diperlukan
karena agar tidak terjadi diskriminasi antara OTT lokal dengan OTT asing
sehingga persaingan terjadi secara sehat.
Tidak hanya itu, diperlukannya
aturan OTT asing juga tentunya untuk memastikan bahwa masyarakat tidak
dirugikan karena terlindungi secara hukum. (fab/JPG)
Sumber : http://www.jawapos.com/rubrik/jptekno

0 komentar:
Posting Komentar