Minggu, 03 April 2016

Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran OTT Asing Wajib Bayar Pajak

Posted by Unknown on 05.17.00 with No comments
Jumat, 01 April 2016 09:52
Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran OTT Asing Wajib Bayar Pajak
 
JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan layanan aplikasi Over The Top (OTT).
Surat dengan Nomor 3 Tahun 2016 ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada penyedia layanan OTT dan para penyelenggara telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi yang sedang disiapkan oleh Kemenkominfo.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan waktu yang memadai bagi para penyedia layanan Over the Top untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait akan diberlakukannya regulasi Penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over the Top),” sebut Surat Edaran itu.
Dalam surat edaran yang diunggah di situs Kemenkominfo, Kamis (31/1) malam itu, dijelaskan bahwa OTT adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan layanan konten melalui internet.
Penyedia layanan OTT berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sementara bagi pemain OTT asing juga dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 
“Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis dalam Surat Edaran tersebut.
Aturan OTT tersebut diperlukan karena agar tidak terjadi diskriminasi antara OTT lokal dengan OTT asing sehingga persaingan terjadi secara sehat.
Tidak hanya itu, diperlukannya aturan OTT asing juga tentunya untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan karena terlindungi secara hukum. (fab/JPG)

Sumber : http://www.jawapos.com/rubrik/jptekno 

 
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar