
Harian Kompas edisi 4 Maret 2016
mewartakan rencana pemerintah meluncurkan program penyetaraan S-2.
Program ini untuk mengantar secepatnya 69.000 dosen yang masih bergelar
sarjana (S-1) karena pemerintah mempunyai target pada akhir 2017 semua
dosen sudah bergelar magister (S-2).
Target ini merupakan sebuah revisi
karena menurut UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005), mestinya
semua dosen sudah berpendidikan S-2 pada akhir 2015. Namun, rencana ini
perlu dikritisi karena membawa banyak konsekuensi yang bermuara pada
rusaknya sendi-sendi penting penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan
bertanggung jawab di Indonesia.
UU Guru dan Dosen tersebut ditetapkan
pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya
pendidikan tinggi (PT). Pemerintah memberi waktu selama 10 tahun supaya
semua PT dapat memenuhi UU ini. Sayangnya, tidak ada langkah
konkret-sistemik yang dilakukan pemerintah selain menyediakan beasiswa.
Tidak mengherankan apabila akhirnya waktu 10 tahun tidak cukup. Karena
seolah tidak ada jalan keluar memenuhi ketentuan UU tersebut,pemerintah
merencanakan mengambil jalan pintas. Atas nama Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI), pemerintah akan memberi gelar magister massal
kepada para sarjana ini lewat program penyetaraan S-2.
Cara pemerintah menyikapi persoalan
kualitas pendidikan tinggi ini bak pepatah ”buruk muka cermin dibelah”.
Mengingat standar mutu minimal tak tercapai, maka standar tersebut yang
akan diubah meskipun secara tidak langsung. Memang standar minimal
berpendidikan S-2 tak akan diubah oleh pemerintah, tetapi makna S-2 yang
akan diubah. Bila sebelumnya gelar magister hanya bisa diperoleh lewat
kegiatan belajar sekitar dua tahun dan disertai pembuatan tesis, hal itu
kemungkinan akan diubah cukup lewat pendidikan dan latihan singkat
serta ujian tertulis pilihan ganda.
Bila demikian yang akan terjadi,
pemerintah dapat dianggap mencemari gelar magister. Memang belum ada
standar khusus untuk memperoleh gelar magister, tetapi sudah menjadi
praktik umum di PT Indonesia bahwa gelar magister hanya dapat diperoleh
lewat pembuatan tesis yang harus dipertangungjawabkan di hadapan dewan
penguji. Saya yakin program penyetaraan S-2 menyingkirkan prasyarat
berat ini karena justru di situlah persoalan tidak mudahnya mendapat
gelar magister. Tanpa menyingkirkan pembuatan tesis, penyetaraan S-2 tak
akan mencapai target dalam waktu dua tahun.
Kebijakan menyesatkan
Selain persoalan teknis di atas, masalah
pokok lain bila rencana ini diwujudkan, seolah-olah masalah kompetensi
dan kualitas sudah diselesaikan dengan memberikan label atau gelar.
Kompetensi yang mestinya dibangun lewat proses dan kendali proses yang
baik dinafikan demi kepentingan pencapaian indikator kuantitatif yang
tidak berguna. Pemberian gelar tersebut sebenarnya tidak mengubah
keadaan apa-apa selain mengubah data.
Pengubahan ini menjadi menyesatkan
manakala data yang baru kemudian dipahami terlepas dari konteks dan
proses bagaimana data tersebut berubah. Bayangkan saja ketika dalam dua
tahun seolah-olah kita mendapat magister baru sebanyak 69.000, tetapi
sebenarnya tidak ada yang baru sama sekali.
Apabila program penyetaraan S-2 sungguh
digulirkan, akan muncul pesan kuat betapa pemerintah sendiri sengaja
merusak proses maha penting dan mendasar sebuah pendidikan tinggi, yakni
terjadinya latihan berkegiatan ilmiah (academics exercise). Latihan
inilah yang membentuk kompetensi akademik seseorang dan tidak mungkin
dipersingkat prosesnya menjadi sebuah pelatihan atau penataran singkat.
Kompetensi akademik ini secara esensial sangat berbeda dengan kompetensi
praktikal yang dimiliki seseorang. Kemampuan seseorang mengerjakan atau
membuat sesuatu tidak dapat disetarakan begitu saja dengan pencapaian
kompetensi akademik.
Latihan berkegiatan akademik diarahkan
untuk membentuk sikap dan kemampuan seseorang berkreasi akademik. Hal
itu berarti ia berlatih untuk menemukan masalah, merumuskan metode
pemecahan masalah, dan membuat rekomendasi penyelesaian masalah setelah
ia mencoba menyelesaikannya. Namun perlu diingat, masalah di sini bukan
sebarang masalah, apalagi masalah teknis seperti membuat ini atau
merakit itu. Masalah yang dirumuskan haruslah terkait dengan persoalan
pengembangan ilmu karena pembuatan tesis diarahkan untuk menambah
pengetahuan di bidang tertentu.
Program penyetaraan S-2 tidak mungkin
dapat menggantikan terjadinya academics exercise yang memadai karena
sifatnya yang ”kejar tayang”. Program penyetaraan S-2 hanya memperkuat
terjadinya pencitraan politis di bidang pendidikan lewat pencapaian
indikator persentase dosen PT bergelar magister.
Prinsip jalan pintas
Bila pemerintah terus melakukan prinsip
jalan pintas seperti ini, sebagaimana telah terjadi di Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru, maka dunia pendidikan Indonesia akan semakin
terpuruk karena salah satu sumber rendahnya mutu pendidikan kita adalah
kuatnya formalisme dalam keseluruhan proses pendidikan. Kalau pemerintah
sendiri justru terpaksa memilih orientasi pada keluaran (output)
formalitas ketimbang mendorong terjadinya proses yang baik dan
bertanggung jawab, lalu siapa lagi yang dapat memperbaiki iklim
pendidikan kita?
Sementara itu, kita sudah seharusnya
terus prihatin karena masih maraknya praktik kuliah abal-abal, ijazah
palsu, dan jasa pembuatan skripsi. Program penyetaraan S-2 akan dipahami
masyarakat bahwa pemerintah sendiri mengamini mentalitas sebagian
masyarakat bahwa gelar akademik adalah perkara status, citra, atau data
statistik ketimbang kompetensi akademik. Dengan demikian, pemerintah
tidak harus risih, bahkan dalam taraf tertentu merestui praktik
jual-beli gelar dan ijazah palsu.
Seharusnya, ketika target capaian tidak
tercapai, pemerintah harus jujur untuk mengemukakan apa yang menjadi
sebab-musababnya. Ketika pemerintah jujur, khususnya terkait dengan
masalah pendidikan, masyarakat akan mudah menerima dan bahkan akan
membantu menangani persoalan tersebut. Akan tetapi, bila target capaian
tersebut dirumuskan semata demi pencitraan politik, pemerintah harus
menerima realitas politiknya dan harus terus belajar bahwa dunia
pendidikan bukanlah dunia industri atau bisnis yang mudah dikenai
berbagai target capaian kuantitatif.
Oleh karena itu, pemakaian konsep KKNI
menjadi pembenar lahirnya program penyetaraan S-2 sejatinya terlalu
dipaksakan. KKNI mestinya hanya berfungsi sebagai mekanisme referensi
untuk membuat kesetaraan pengakuan dan penghargaan antara kompetensi
akademik dan kompetensi praktikal, dan tidak lalu menjadi kesetaraan
gelar akademik.
Kalau sungguh mau konsisten memakai
KKNI, cukup dibuat mekanisme pengakuan terhadap kompetensi praktikal
para sarjana lulusan S-1 ini, kemudian dapat digunakan untuk mendapatkan
status pendidik (baca dosen)profesional. Dengan demikian, yang perlu
diubah cukup peraturan untuk memperoleh pengakuan pendidik profesional
yang saat ini mensyaratkan minimal berpendidikan S-2.
Memang masih ada persoalan karena
tertulis dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 bahwa dosen harus berpendidikan
S-2. Namun, pemunduran waktu pencapaian amanat undang-undang ini sampai
dengan 2017 juga sudah merupakan pelanggaran. Oleh karena itu,
pertanyaan dasarnya, mengapa pemerintah tidak berani tegas menerapkan
undang-undang ini? Jangan-jangan angka 69.000 ini tersebar di ribuan PT
sehingga sangat mungkin dicari jalan penyelesaian yang bersifat lokal di
setiap PT dan tidak perlu penyelesaian seragam, sistemik, dan masif di
tingkat nasional yang justru berakibat fatal bagi keseluruhan iklim
pendidikan Indonesia.
| Johanes Eka Priyatma ; Rektor Unversitas Sanata Dharma Yogyakarta |

0 komentar:
Posting Komentar