Ilustrasi
JawaPos.com -
Banyaknya desa dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) membuat Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan, bahwa dana desa dapat
dikelola kendati desa itu dipimpin oleh Pjs Kepala Desa (Kades).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Pemerintahan Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata
Irawan mengatakan, kades berstatus pjs dapat menjadi penanggung jawab
pengelolaan dana desa.
Pemberian legitimasi atas
pengelolaan dana desa itu mengingat Pjs tersebut ditunjuk juga
berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
"Pejabat sementara kepala desa itu kan ditetapkan kepala daerah. Jadi tidak masalah untuk mengelola dana desa," ujar Nata (4/4).
Dia menyebutkan sejumlah desa yang
kini sedang dipimpin oleh Pjs Kades terdapat di di Simalungun, Sumatera
Utara (Sumut). Jumlahnya mencapai setengah dari desa yang ada.
Dikhawatirkan Pjs tidak bisa menggelontorkan dana desa untuk pembangunan di desa tersebut.
"Pejabat sementara diangkat kan agar
dapat menjalankan tugas-tugas kepala desa yang ada. Kalau tidak ada,
maka pemerintahan di desa tidak berjalan. Jadi dapat mengelola dana desa
juga," terangnya.
Selain itu untuk pengelolaan dana
desa, telah disusun aturan yang lengkap. Bahkan termasuk diawasi oleh
kepala daerah. Karena itu tidak perlu khawatir ada penyimpangan.
Apalagi penggunaannya berdasarkan
program kerja yang disusun oleh masyarakat dan dilaksanakan secara
bersama-sama oleh masyarakat.
Pandangan senada juga dikemukakan
Direktur Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Taufik Madjid.
"Saya kira sah (menjadi penanggung
jawab penggunaan dana desa,red). Itu kan (mengangkat pejabat sementara
kepala desa,red) keputusan dari camat untuk kemudian bupati, jadi
pemerintahan tidak bisa vakum," ujarnya.
Meski begitu Taufik mengakui,
kewenangan untuk menentukan hal tersebut, berada di Kemendagri. Karena
terkait struktur pemerintahan. Sementara Kementerian DPDTT, dalam hal
ini hanya berperan memonitor penggunaan dana desa, mengendalikan dan
membina masyarakat harus sesuai menggunakan dana desa sesuai aturan yang
ada.
"Tapi yang saya tahu, pejabat
diangkat dari PNS di kecamatan, untuk menjalankan tugas-tugas sementara
sampai terpilih kepala desa yang baru lewat pemilihan kades," ujarnya.
Menurut Taufik, perlu diketahui bahwa
dana desa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah
direncanakan oleh masyarakat desa. Artinya, dalam hal ini kepala desa
hanya berperan mengkoordinir. Karena itu meskipun kepala desa berstatus
sementara, dapat melakukannya.
"Prinsipnya dana desa disalurkan
dari kas negara ke kas daerah dan itu tercatat di APBD. Kemudian agar
dapat disalurkan ke masing-masing desa, butuh syarat harus ada peraturan
daerah APBD dan ada peraturan gubernur terkait alokasi besaran dana
desa. Kemudian ada laporan penggunaan dana desa dari periode
sebelumnya," ujar Taufik.
Syarat lain, kata Taufik, juga perlu
peraturan desa tentang penggunaan dana desa. Kemudian laporan
penggunaan dana desa periode sebelumnya. Dan ada rencana pembangunan
yang akan dilakukan dengan anggaran dana desa yang ada.
"Jadi itu saja, tidak perlu surat
perintah jalan segala macam. Panduannya sudah didudun lengkap pada
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016," ujar Taufik. (gir/jpnn/iil/JPG)
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar