Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias
Wawan. Penyidik fokus terhadap 300 perusahaan yang diduga digunakan adik
mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa
Nugraha mengatakan, saat ini penyidik tengah menelaan kontrak paket
pekerjaan yang digarap 300 perusahaan yang dipinjam Wawan tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih
melakukan penelaahan 1.200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300
perusahaan. Kontrak antara 2002-2013," kata Priharsa dalam keterangan
pers, Kamis (24/3).
Menurut Priharsa, sebagian besar
merupakan proyek pekerjaan di Banten, Tangerang Selatan, dan Pandeglang.
Serta, proyek instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum.
Sayangnya, dia masih enggan
memaparkan kontrak proyek pekerjaan tersebut secara keseluruhan. "Belum
bisa disampaikan keseluruhan kontrak yang jumlahnya lebih dari 1200
kontrak paket pekerjaan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menduga ada 300
perusahaan yang dipinjam Wawan untuk menggarap proyek pemerintah. Kabag
Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, sebagian besar perusahaan
yang diduga digunakan Wawan untuk menggarap proyek berlokasi di
Pandeglang, Banten.
Meski demikian, KPK belum mau
membeberkan berapa total nilai proyek yang digarap Wawan dengan meminjam
perusahaan-perusahaan tersebut.
Diketahui, kasus pencucian uang ini
merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada
Lebak Banten di MK yang menjerat Wawan sebelumnya.
Tak hanya itu, Wawan juga menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang
Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kasus pencucian uang ini,
Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, Wawan juga dijerat
dengan Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHPidana. (put/jpg)
Sumber : http://www.jawapos.com/

0 komentar:
Posting Komentar