Jumat, 25 Maret 2016

KPK Usut 1.200 Kontrak Proyek Garapan Perusahaan Pinjaman Wawan

Posted by Unknown on 04.59.00 with No comments
Jumat, 25 Maret 2016 02:10
KPK Usut 1.200 Kontrak Proyek Garapan Perusahaan Pinjaman Wawan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penyidik fokus terhadap 300 perusahaan yang diduga digunakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini penyidik tengah menelaan kontrak paket pekerjaan yang digarap 300 perusahaan yang dipinjam Wawan tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1.200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan. Kontrak antara 2002-2013," kata Priharsa dalam keterangan pers, Kamis (24/3).
Menurut Priharsa, sebagian besar merupakan proyek pekerjaan di Banten, Tangerang Selatan, dan Pandeglang. Serta, proyek instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum.
Sayangnya, dia masih enggan memaparkan kontrak proyek pekerjaan tersebut secara keseluruhan. ‎"Belum bisa disampaikan keseluruhan kontrak yang jumlahnya lebih dari 1200 kontrak paket pekerjaan‎ itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menduga ada 300 perusahaan yang dipinjam Wawan untuk menggarap proyek pemerintah. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebutkan, sebagian besar perusahaan yang diduga digunakan Wawan untuk menggarap proyek berlokasi di Pandeglang, Banten. 
Meski demikian, KPK belum mau membeberkan berapa total nilai proyek yang digarap Wawan dengan meminjam perusahaan-perusahaan tersebut. ‎
Diketahui, kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di MK yang menjerat Wawan sebelumnya.
Tak hanya itu, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, Wawan juga dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/jpg)‎ 

Sumber : http://www.jawapos.com/

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar